get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Batam Bangun Musala Baitus Shalihin, Simbol Toleransi dan Kebersamaan

Lagi, Jaksa Tak Hadiri Sidang Gugatan Kepemilikan Crude Oil MT Arman 114 di PN Batam

Senin, 01 Desember 2025 | 20:34 WIB
header img
Suasana sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali mandek. Untuk kedua kalinya, pihak tergugat yakni Kejaksaan Negeri Batam Cq Kejaksaan Agung RI, tidak hadir dalam agenda sidang, Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim Tiwik dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Agenda hari ini sedianya memeriksa keberatan dari pihak penggugat.

Namun kursi Kejaksaan kembali kosong. Sementara itu, penggugat PT Concepto Screen SAL hadir melalui kuasa hukumnya, M Fauzi dan Frids Merson Sirait.

“Pemanggilan tetap sesuai aturan. Pengadilan akan melakukan tiga kali panggilan. Jika panggilan ketiga masih tidak hadir, sidang bisa dibuka dan diperiksa tanpa kehadiran pihak tersebut,” kata hakim Tiwik di ruang sidang.

Majelis menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada 17 Desember 2025. Jika Kejaksaan kembali tidak hadir, majelis membuka opsi melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tanpa menunggu tergugat.

Kuasa hukum Concepto menegaskan kliennya merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114. Mereka menilai muatan itu tidak berkaitan dengan perkara pidana nakhoda.

“Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat kejahatan. Tidak bisa dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” ujar Fauzi.

Gugatan derden verzet diajukan pada 27 Oktober 2025 setelah Concepto mengetahui muatan crude oil turut dirampas dalam putusan pidana.

Absennya Kejaksaan dua kali berturut-turut makin dipersoalkan setelah Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan telah mengumumkan rencana lelang crude oil pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan masuk.

“Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum,” kata Frids.

Mereka juga menyoroti pengumuman lelang yang tak mencantumkan nama pemilik. “Janggal. Seolah-olah muatan itu tidak punya pemilik padahal sedang disengketakan,” ujarnya.

Concepto mengaku telah meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam, namun ditolak. KPKNL menyebut semua tindakan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan diajukan ke Jaksa Agung. Hingga kini, belum ada respons.

Concepto menegaskan siap membawa pemenang lelang ke jalur hukum bila proses lelang tetap dilanjutkan.

“Siapa pun pemenang lelang tidak otomatis pembeli beritikad baik. Sengketa ini sudah diketahui publik,” kata Fauzi.

Sidang akan kembali digelar 17 Desember 2025.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut