Sinyal Bahaya dari PN Batam: Kasus Cabul Anak Naik Sejak 2025, Pelaku dari Lingkungan Terdekat
BATAM, iNewsBatam.id – Perkara pencabulan anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, mayoritas korban dalam perkara tersebut merupakan anak usia sangat muda, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah dasar (SD).
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyebut lebih dari 80 persen korban pencabulan merupakan anak di bawah umur. Sementara korban usia anak yang lebih dewasa hanya sekitar 20 persen.
“Korban rata-rata anak. Bahkan yang paling tinggi itu usia TK sampai SD kelas 5,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, perkara pencabulan anak menjadi salah satu kasus pidana yang menonjol di tengah padatnya agenda persidangan.
Dalam sehari, PN Batam menerima sekitar 100 perkara pidana baru, dengan 120 hingga 130 perkara disidangkan setiap hari.
“Pidana umum masih mendominasi. Narkotika tinggi, tapi perkara cabul juga menonjol dan terbaca meningkat sejak tahun lalu,” katanya.
Ia menambahkan, fenomena ini terasa sejak 2025 dan terus berlanjut hingga awal 2026.
Wattimena mengungkapkan, dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Paling banyak itu dari dalam keluarga, bisa orang tua kandung, orang tua sambung, atau orang terdekat. Kalau orang luar ada, tapi persentasenya kecil,” jelasnya.
PN Batam bahkan pernah menangani perkara di mana satu pelaku menyetubuhi empat hingga lima anak sekaligus, dengan korban mayoritas masih berusia dini.
Terkait motif, ia menyebut pengadilan kerap kesulitan menemukan penjelasan rasional. Sejumlah pelaku diketahui memiliki keluarga sendiri, namun tetap melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
“Ketertarikan terhadap anak di bawah umur ini sangat tinggi. Indikasi perilaku pedofilia juga kuat dalam perkara-perkara tersebut,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa