Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Empat Kali Ditunda, Tuntutan Terdakwa Kasus Perusakan Mangrove Dju Seng Belum Dibacakan
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Jaksa Tak Hadiri Sidang Gugatan Kepemilikan Crude Oil MT Arman 114 di PN Batam

Senin, 01 Desember 2025 | 20:34 WIB
  • author Pratamayude
Lagi, Jaksa Tak Hadiri Sidang Gugatan Kepemilikan Crude Oil MT Arman 114 di PN Batam
Suasana sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Kuasa hukum Concepto menegaskan kliennya merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114. Mereka menilai muatan itu tidak berkaitan dengan perkara pidana nakhoda.

“Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat kejahatan. Tidak bisa dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” ujar Fauzi.

Gugatan derden verzet diajukan pada 27 Oktober 2025 setelah Concepto mengetahui muatan crude oil turut dirampas dalam putusan pidana.

Absennya Kejaksaan dua kali berturut-turut makin dipersoalkan setelah Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan telah mengumumkan rencana lelang crude oil pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan masuk.

“Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum,” kata Frids.

Mereka juga menyoroti pengumuman lelang yang tak mencantumkan nama pemilik. “Janggal. Seolah-olah muatan itu tidak punya pemilik padahal sedang disengketakan,” ujarnya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut