get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pungli WNA di Imigrasi Batam, Romo Paschal: Jangan Sampai WNI Jadi Korban Berikutnya

Romo Paschal Kritik Keras Restorative Justice Kasus Persetubuhan Anak di Batam

Kamis, 14 Mei 2026 | 13:31 WIB
header img
Ketua Jaringan Safe Migrant, Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Keputusan Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan kasus dugaan persetubuhan anak melalui mekanisme restorative justice menuai kritik dari berbagai pihak. Langkah tersebut dipersoalkan karena dilakukan setelah pelaku dan korban menikah.

Kritik itu disampaikan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Pangkalpinang, Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Menurutnya, penghentian penuntutan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan perdamaian antara dua pihak.

Ia menilai perkara persetubuhan anak merupakan bagian dari kepentingan publik dan perlindungan negara terhadap kelompok rentan, sehingga tidak semestinya diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai atau pernikahan.

“Ketika negara membuka ruang penghentian penuntutan dengan alasan sudah menikah dan sudah berdamai, muncul pertanyaan apakah benar anak memiliki posisi setara untuk memberikan persetujuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai keputusan tersebut perlu dikritisi secara serius jika dikaitkan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, pernikahan tidak otomatis menghapus kemungkinan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Jika hal itu dijadikan dasar penghentian perkara, maka muncul risiko pernikahan dipakai sebagai mekanisme “pemutihan” tindak pidana seksual.

Ia juga mengingatkan semangat perlindungan anak selama ini justru ingin memutus budaya yang memaksa korban diam, berdamai, atau dinikahkan dengan pelaku demi menjaga nama baik keluarga.

Secara filosofis, kata dia, restorative justice memang hadir untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Namun pendekatan tersebut dinilai tetap memiliki batas moral dan hukum, terutama dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Fokus utamanya seharusnya keselamatan, pemulihan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar tercapainya kesepakatan sosial,” katanya.

Ia menilai, jika praktik seperti itu menjadi preseden, maka akan muncul pesan sosial berbahaya bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih dapat menyelesaikan perkara melalui pernikahan.

Selain itu, korban anak juga dinilai berisiko mengalami reviktimisasi karena dipaksa hidup bersama orang yang sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggengkan kekerasan domestik, kontrol, hingga ketergantungan psikologis terhadap korban.

Ia juga menilai masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam melindungi anak apabila hukum dianggap terlalu lentur terhadap pelaku.

Karena itu, ia meminta negara berhati-hati dalam menerapkan pendekatan restorative justice pada perkara kekerasan seksual terhadap anak agar tidak berubah menjadi bentuk normalisasi kekerasan secara halus.

“Ukuran keberhasilan hukum bukan hanya tercapainya perdamaian, tetapi apakah hukum sungguh menjaga mereka yang paling rentan,” ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut