Belasan Warga Lapor Polisi Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah di Batuampar Batam
BATAM, iNewsBatam.id – Belasan warga melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Kepulauan Riau setelah mengaku menjadi korban di kawasan Kavling Tering Mas, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah serta intimidasi saat hendak membangun di atas lahan yang telah mereka beli.
Kuasa hukum korban, Yopta Eka Saputra, mengatakan sedikitnya terdapat 12 korban yang membuat laporan dengan total 14 dokumen pengaduan.
Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, pemalsuan surat, premanisme, hingga praktik mafia tanah dengan terlapor berinisial VS.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan VS yang mengaku ahli waris. Ada banyak korban, bahkan tanahnya dijual kembali dan ada yang mengalami intimidasi saat hendak membangun di lahannya,” ujar Yopta, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar korban mengaku telah memiliki dokumen kepemilikan lahan, bahkan sejumlah di antaranya sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun kemudian muncul klaim sepihak dari terlapor yang mengaku sebagai ahli waris Bendahara Koperasi Harapan Bangsa.
“Sebagian korban sudah punya SHGB dan sudah membangun, tapi tiba-tiba ada yang mengaku ahli waris dan menjual lahan milik orang lain. Ini koperasi berbadan hukum,” katanya.
Yopta menambahkan, kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp80 juta hingga Rp240 juta per orang. Modus yang diduga digunakan pelaku adalah menawarkan lahan melalui media sosial serta menjanjikan pengurusan dokumen hingga sertifikat tanah.
Salah satu korban, Sulastri, mengaku mengalami kerugian Rp160 juta setelah membeli dua kavling tanah pada Februari 2026. Ia tertarik karena dijanjikan sertifikat dan dokumen kepemilikan lengkap.
“Kami percaya karena dijanjikan WTO dan sertifikat. Saya bayar bertahap, setelah itu diminta tambahan uang dan sekarang tidak dikembalikan,” ujarnya.
Korban lain, Bisdarita, mengaku membeli tanah sejak 2018 seharga Rp90 juta, namun lahan tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain meski sudah dibangun pondasi dan pagar.
“Saya dapat informasi tanah saya dijual lagi. Padahal sudah lama dibangun,” katanya.
Sementara itu, korban lainnya, Rayon Sari, mengaku mengalami intimidasi saat hendak membangun di atas lahan miliknya. Ia menyebut sejumlah orang mendatangi pekerja dan melarang pembangunan, bahkan terjadi tindakan kekerasan.
“Setiap saya bangun selalu datang orang-orang mengintimidasi. Bahkan tangan saya pernah dipelintir,” ujarnya.
Para korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Editor : Gusti Yennosa