get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sagulung Batam, 16 Gram Narkoba Disita

Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah di Rempang, Korporasi Jadi Tersangka

Kamis, 05 Februari 2026 | 19:41 WIB
header img
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic memberikan keterangan terkait kasus mafia tanah di Rempang yang menjerat korporasi. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana pertanahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Agrilindo Estate (AE) berinisial BY (62) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam seluas 175,39 hektare secara melawan hukum.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, namun tetap digunakan oleh perusahaan.

“Seluruh aspek hukum perkara ini akan dibuktikan di persidangan,” ujar Ronni, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus bermula saat tersangka melakukan pembelian dan pembebasan lahan dari warga di Pulau Rempang sejak tahun 2002 hingga 2004. Padahal, lahan tersebut merupakan kawasan hutan.

Lahan itu kemudian dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam, namun izin resmi baru diterbitkan pada 2021. Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin tersebut melalui SK Nomor 656 dan 657 Tahun 2023.

“Pencabutan izin tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak,” jelas Ronni.

Meski izin telah dicabut dan BP Batam telah mengirimkan surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran, PT AE diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan.

Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen perizinan, surat keputusan dari KLHK, Gubernur Kepri, hingga BP Batam yang menunjukkan aktivitas usaha PT AE di lokasi tersebut.

Tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

“Setelah tahap II, tersangka telah diserahkan ke Rutan Batam,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, BP Batam melaporkan total 732 hektare lahan di Rempang yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan maupun perorangan.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setiap pemanfaatan lahan harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam,” katanya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut