Polda Kepri Tetapkan Pemilik Travel dan ASN Tersangka Kasus Tiket Pesparawi
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau menuju Manokwari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VE yang merupakan pemilik biro perjalanan (travel) dan HEP yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
"Kami menetapkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket kontingen Pesparawi tujuan Manokwari," ujar Nona, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, yang diterima polisi pada 23 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 26 saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita 20 dokumen yang dijadikan barang bukti serta telah menggelar perkara sebelum menetapkan status hukum kedua tersangka.
"Kami menyita 20 dokumen sebagai barang bukti. Selain itu, ada 26 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari pelapor, pengurus LPPD Kepri, pihak maskapai penerbangan, Biro Kesejahteraan Rakyat Kepri, hingga para pelatih," katanya.
Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya fakta hukum lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor : Gusti Yennosa