get app
inews
Aa Text
Read Next : Batam Geger! Wali Murid Bawa Pasukan Intimidasi Guru Playgroup, Aksinya Terekam CCTV

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Libatkan WNA Malaysia di Batam

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:59 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono dan Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian memberikan keterangan seputar kasus eksploitasi anak di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Kamis (7/5/2026).

Korban berusia 16 tahun melaporkan dirinya telah menjadi korban dugaan persetubuhan di Hotel Penuin pada Senin (4/5/2026) malam.

“Laporan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby menjelaskan, korban sebelumnya diajak oleh tersangka berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang WNA Malaysia berinisial SWH.

Dalam prosesnya, korban disebut dijanjikan imbalan uang untuk kebutuhan pribadi. BSK kemudian menghubungkan korban dengan SWH melalui aplikasi pesan singkat dan mengantarkannya ke hotel.

“Setelah itu terjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan persetubuhan,” kata Debby.

Usai kejadian, korban menerima uang sebesar Rp800 ribu yang kemudian diketahui berpindah melalui BSK.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SWH dan BSK pada Jumat (8/5/2026) malam di kawasan Hotel Penuin, Batam.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit telepon genggam, satu flashdisk, pakaian, serta dokumen pendukung lainnya.

Keduanya dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Barelang juga menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut