get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebun Mangga di Hutan Konservasi Rempang Terbongkar, Direktur Perusahaan Ditangkap

Kasus Kekerasan Anak di Kepri Terungkap, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Rabu, 08 April 2026 | 17:29 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic (kiri) menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Aparat kepolisian mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial TR (49) ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus eksploitasi terhadap anak kandungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan tersangka diamankan di Tanjungpinang pada 2 April 2026, setelah adanya laporan dari keluarga korban.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga pada 29 Maret,” ujar Ronni, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial DS (13) mengirim pesan kepada kerabatnya melalui WhatsApp pada 7 Maret 2026. Dalam pesan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan dari orang tuanya.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga lain hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka kemudian diamankan bersama korban di Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga beberapa tahun kemudian.

“Perbuatan itu diduga terjadi berulang dalam kurun waktu yang cukup lama,” jelas Ronni.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan eksploitasi terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai cara, termasuk memberikan iming-iming serta tekanan psikologis agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Saat ini, korban telah diamankan untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian dan perangkat komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut