BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam berencana menerapkan sanksi sosial dan pelatihan keterampilan bagi pelaku kejahatan yang mendapatkan restorative justice (RJ).
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memberikan solusi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Sanksi sosial yang direncanakan berupa program pelatihan keterampilan hingga membersihkan tempat-tempat ibadah, rumah sakit, serta tempat-tempat keramaian," ujar Kasna pada Jumat (24/1/2025).
Kasna menambahkan, setelah RJ diberikan, pihaknya perlu memikirkan kelanjutan bagi tersangka agar mereka tidak dibiarkan begitu saja. Tujuannya adalah untuk mencegah pengulangan tindak kejahatan yang sama.
"Hal ini untuk mencegah pengulangan perbuatan yang sama," kata Kasna.
Beberapa langkah terkait rencana ini sudah dibahas, termasuk koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk mengadakan pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pelaku RJ, sehingga mereka lebih mudah mencari pekerjaan.
Menurut Kasna, kebanyakan pelaku yang mendapatkan RJ tidak memiliki pekerjaan, sehingga pelatihan keterampilan sangat penting untuk membantu mereka.
"Kami juga mempertimbangkan sanksi sosial sebagai efek jera. Misalnya, pelaku bisa dilibatkan dalam kegiatan sosial seperti membantu di tempat ibadah, rumah sakit, atau menjadi petugas kebersihan dengan durasi tertentu. Ini tidak serta merta bebas begitu saja, namun mereka juga memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Namun, Kajari Batam menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap diskusi dengan Pemko Batam.
"Ini masih kami diskusikan dengan Pemko. Jika sudah sepakat, kami akan buatkan MoU-nya," kata Kasna.
Jika rencana ini disetujui, pembahasan teknis pelaksanaan, pengawasan, serta sumber dana juga akan menjadi pertimbangan lebih lanjut.
Editor : S. Widodo