Jual Lahan Fasum, Warga Singapura Jadi Tersangka Korupsi di Batam

BATAM, iNews.id - Warga negara Singapura berinisial PTP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa PTP adalah manajer dari PT Sentek Indonesia, pengembang kawasan perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Batuaji.
Ia diduga menyalahgunakan lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan ke Pemerintah Kota Batam.
“Alih-alih diserahkan, lahan tersebut dijual kepada seorang warga negara Korea berinisial KKJ, yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir,” kata Kasna, Selasa (17/6/2025).
Penjualan lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas pendidikan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Nilai transaksi mencapai Rp4,89 miliar, dengan total kerugian negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp4.896.540.000.
Kejaksaan mengantongi empat alat bukti, di antaranya keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan petunjuk hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Editor : S. Widodo