get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Kepri Ubah Vonis Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

MA Ringankan Hukuman Mati Eks Kasat Narkoba Barelang Jadi Seumur Hidup

Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:38 WIB
header img
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda tertunduk menuju kursi pesakitan sebelum menjalani sidang putusan. Ia divonis seumur hidup di putusan MA. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Mahkamah Agung (MA) resmi mengubah vonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit I Satresnarkoba, Sigit Sarwo Edi, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, MA juga menetapkan vonis delapan eks anggota polisi lainnya tetap 20 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis sama oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Kabar tersebut diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk putusan kasasi atas nama terdakwa Satria Nanda dan kawan-kawan baru kami ketahui siang ini. Berdasarkan data SIPP, Satria dan Sigit dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara delapan terdakwa lainnya tetap 20 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (30/10/2025).

Delapan eks anggota Satresnarkoba Barelang yang turut dijatuhi vonis oleh MA yakni Wan Rahmat Kurniawan, Fadilah, Rahmadi, Ibnu Ma'ruf Rambe, Junaidi, Alex Candra, Aryanto, dan Jaka Surya.

Meski putusan kasasi bersifat final dan mengikat, Kejari Batam belum dapat mengeksekusi para terpidana lantaran masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung.

“Kami masih menunggu salinan resmi dari MA. Setelah itu, eksekusi akan segera dilakukan,” ujar Priandi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pernah mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika.

Perubahan putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kepri, dengan Hakim Ketua H. Ahmad Shalihin serta anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto.

“Dari 10 polisi yang divonis seumur hidup oleh PN Batam, dua di antaranya, yakni Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi, dirubah menjadi hukuman mati,” ujar Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Selasa (5/8/2025).

Dalam perkara tersebut, total ada 12 terdakwa, terdiri dari 10 anggota polisi dan dua warga sipil yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba di lingkungan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut