Residivis Bunuh Istri di Tanjungpinang, Ditangkap 3 Jam Usai Kabur ke Bintan
TANJUNGPINANG - Seorang pria bernama Nasrun kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membunuh istrinya sendiri, HA (56), di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) malam. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 lalu.
Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya terbungkus kain dan disimpan di dalam gudang rumah. Peristiwa itu menggegerkan warga sekitar yang langsung memadati lokasi kejadian.
Ketua RT05/RW04 Kelurahan Pinang Kencana, Darman, mengatakan dirinya menerima laporan dari warga terkait adanya keributan di rumah korban.
“Saya kurang tahu persis, informasi yang saya dapat ada ribut-ribut, ada penusukan di sini,” ujarnya di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan call center 110 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Iya benar, kita dapatkan informasi awal dari warga melalui layanan call 110. Kita langsung tindak lanjuti dan benar terjadi pembunuhan,” ujarnya.
Saat ditemukan, jasad korban sudah berada di dalam gudang dalam kondisi terbungkus kain. Polisi masih mendalami detail luka yang dialami korban.
“Saya belum tahu pasti posisi korban bagaimana, ditikam di bagian mana, kita masih dalami,” katanya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, di antaranya potongan kayu dan sebilah pisau yang ditemukan di dalam rumah.
Setelah kejadian, Nasrun sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bintan. Namun pelariannya tidak berlangsung lama.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku hanya tiga jam setelah kejadian.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia sudah kita tangkap. Pelaku kita amankan tiga jam setelah kejadian di wilayah Bintan,” ujarnya.
Freddy juga mengungkapkan bahwa Nasrun merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Tanjungpinang pada 2017 silam. Bahkan sebelum melarikan diri, pelaku sempat terlibat cekcok dengan warga sekitar.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.
Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa