get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Kepala Puskesmas Moro Ditangkap Polda Kepri, Pakai Sabu Sejak 2008

Polda Kepri Bongkar Sindikat Curanmor di Batam, Beraksi 41 Kali

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:27 WIB
header img
Deretan barang bukti motor curian dari residivis kasus curanmor yang digulung aparat Polda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, A, dan MS.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari lima laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.

“Tim penyidik berhasil menangkap tiga tersangka. Kejadian pencurian terjadi di beberapa lokasi, antara lain parkiran luar Mega Mall Batam, gerbang timur dan barat Alun-alun Engku Putri, hingga wilayah Pelabuhan Moro,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/2/2026).

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menambahkan aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak 21 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, tersangka R diketahui sebagai pelaku utama. Polisi mendapat informasi keberadaan R di Pulau Setokok pada 14 Februari dan berhasil menangkapnya beberapa hari kemudian.

“R mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 41 kali di wilayah Batam dalam kurun enam bulan,” kata Ronni.

R diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan residivis kasus serupa. Ia mengaku menjual motor hasil curian kepada MS dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lain, A dan MS, yang berperan sebagai penadah. MS diketahui merupakan pegawai PPPK yang baru dimutasi dari Karimun ke Moro dan telah menjalankan peran sebagai penadah selama sekitar satu tahun.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian.

Tak hanya itu, dari tangan MS, polisi juga menyita sembilan paket sabu. Berdasarkan temuan awal, MS diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti dan tersangka selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan sindikat. R juga beraksi bersama seorang rekannya, namun rekan tersebut lebih dulu diamankan oleh Polsek setempat,” ujarnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut