get app
inews
Aa Text
Read Next : Jambret Bersenjata Pisau Teror Kawasan Nongsa dan Batuaji, Keok di Tangan Polisi

Motor Berknalpot Brong Jadi Target Razia di Batam, 83 Pengendara Ditindak

Senin, 20 Juli 2026 | 17:02 WIB
header img
Deretan motor berknalpot brong yang terjaring razia polisi di Batam selama dua hari. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 83 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam razia yang digelar selama dua hari di Kota Batam.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan operasi berlangsung pada 17 hingga 18 Juli 2026 dengan melibatkan personel Satlantas dan Samapta Polresta Barelang.

"Kami mengamankan 83 sepeda motor pada malam Sabtu dan malam Minggu. Operasi tersebut kami melibatkan Samapta Polresta Barelang," ujar Afiditya, Senin (20/7/2026).

Razia dilakukan secara serentak di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara, yakni Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang Madani, kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Simpang Hang Tuah, serta wilayah Tiban, Batuaji, dan Sekupang.

Menurut Afiditya, sasaran utama operasi adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong karena dinilai sering menjadi pemicu aksi balap liar dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Ini berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan raya dan menyebabkan kebisingan," katanya.

Seluruh pelanggar dikenai tindakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual. Pengendara yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Afiditya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak yang mengendarai sepeda motor, termasuk mencegah penggunaan knalpot brong maupun berkendara sebelum memenuhi syarat usia.

"Kalau anak ganti knalpot brong dan tidak dilarang, artinya ada unsur pembiaran. Usia anak bisa berkendara dan harus punya SIM minimal 17 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya kan terus menggencarkan edukasi ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran yang melibatkan pengendara di bawah umur.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut