Lolos dari Hukuman Mati, Wilson Lukman Pembunuh Dwi Putri Divonis Seumur Hidup
Kasus tersebut bermula ketika Dwi Putri mendatangi sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai pada 23 November 2025. Saat itu, korban datang dengan niat melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu atau LC.
Rumah tersebut diketahui merupakan mes pekerja agensi hiburan malam milik Anik alias Mami, kekasih Wilson.
Namun, bukannya memperoleh pekerjaan, Dwi Putri justru disekap di lokasi tersebut. Korban mengalami kekerasan secara berturut-turut hingga akhirnya meninggal dunia.
Penyiksaan terhadap korban berlangsung hingga 27 November 2025. Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan Wilson.
Wilson disebut menendang dan memukul korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya. Kekerasan itu bahkan berlanjut dengan tindakan memandikan korban menggunakan selang air.
"Dan memandikan korban lalu mengarahkan selang air ke hidung korban," ujar majelis hakim saat mengungkap fakta persidangan.
Persidangan juga mengungkap adanya praktik ritual yang dilakukan Wilson di mes tersebut. Dia disebut kerap mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja perempuan dengan dalih untuk kelancaran rezeki.
Perkara pembunuhan Dwi Putri ini menyeret empat terdakwa. Selain Wilson, terdapat Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina yang juga menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Editor: Gusti Yennosa