get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2025, Polsek KKP Gagalkan 23 Calon PMI Ilegal di Pelabuhan Batam

Ledakan Kapal Federal II Tewaskan 14 Pekerja di Batam, Empat WNA Dicekal

Rabu, 14 Januari 2026 | 21:39 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polisi menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus ledakan kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam. Keempat WNA tersebut kini dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, empat WNA itu merupakan bagian dari total tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Mereka berasal dari Singapura, Filipina, dan Korea Selatan.

“Empat tersangka merupakan WNA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam untuk melakukan pencekalan,” ujar Debby saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Debby menjelaskan, keempat WNA tersebut merupakan pekerja utama atau main contractor (mainkon) di PT ASL Shipyard, bukan tenaga subkontraktor. Para tersangka menduduki posisi strategis dalam struktur perusahaan.

“Mereka menjabat sebagai commercial manager, asisten manajer, hingga manajer bidang kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja (HSE). Semuanya dari pihak mainkon, tidak ada dari subkon,” jelasnya.

Selain empat WNA, penyidik juga menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial KDG, NAC, ABI, DRAM, MS, RPB, dan BSS.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Menurut Debby, keputusan itu diambil karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Sementara belum dilakukan penahanan karena para tersangka kooperatif dan ada permohonan dari kuasa hukum,” ujarnya.

Kendati demikian, para tersangka diwajibkan melapor secara berkala dan dilarang meninggalkan wilayah Batam selama proses hukum berjalan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, ledakan kapal MT Federal II terjadi pada Rabu (15/10/2025) di kawasan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang.

Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 orang lainnya, serta menjadi salah satu kecelakaan kerja paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut