Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok di Apartemen Pollux Batam Berujung Laporan Polisi, WNA Mesir Mengaku Dianiaya
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA Sekaligus, Langgar Visa dan Izin Tinggal

Selasa, 04 November 2025 | 15:08 WIB
  • author Pratamayude
Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA Sekaligus, Langgar Visa dan Izin Tinggal
Sejumlah WNA yang dideportasi Imigrasi Batam karena pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal dan ketentuan keimigrasian sepanjang September hingga Oktober 2025.

Sebanyak enam WNA dideportasi, sementara beberapa lainnya masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan penindakan dilakukan melalui serangkaian operasi pengawasan orang asing di berbagai titik di Kota Batam.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Ini bentuk komitmen kami dalam memperketat pengawasan orang asing di Batam,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Imigrasi Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam WNA dari berbagai negara dengan kasus berbeda, yakni: 1 WN Tiongkok berinisial WG, menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai penyedia tamu di tempat hiburan malam.

Kemudian,  1 WN Singapura berinisial LBT, menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan namun diduga terlibat dalam bisnis dan pengelolaan hotel.

Lalu, 3 WN India berinisial GA, MA, dan NKS, bekerja menggunakan visa pelatihan dan visa kunjungan yang tidak sesuai peperuntukan.

Dan, 1 WN Taiwan berinisial CTJ, diamankan karena overstay selama 74 hari.

Selain itu, 3 WN Tiongkok dari PT EIUI juga tengah diperiksa karena diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal dan berpotensi melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.

Sementara itu, 1 WN Singapura berinisial MP kini dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. MP diduga tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan sah serta enggan kembali ke negaranya karena alasan ekonomi keluarga.

Hajar menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah memberikan sanksi TAK kepada 186 WNA dan melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar Batam tetap aman dari penyalahgunaan izin tinggal maupun kegiatan ilegal orang asing,” tegas Hajar.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut