Viral di Facebook, Turis Singapura Mengaku Diancam Petugas Imigrasi Batam
BATAM, iNewsBatam.id – Keluhan warga negara Singapura terhadap pelayanan Imigrasi Batam kembali viral di media sosial. Seorang wisatawan perempuan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas Imigrasi di Terminal Feri Internasional Sekupang, Batam.
Unggahan tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah diposting akun Facebook Hearts GhinahSunny pada Selasa (5/5/2026).
Dalam unggahannya, perempuan asal Singapura itu mengaku dihentikan petugas Imigrasi saat tiba bersama suaminya sekitar pukul 19.30 WIB di Terminal Feri Internasional Sekupang.
Ia menyebut saat itu sedang membuka email berisi QR code kedatangan menggunakan telepon genggam untuk keperluan pemeriksaan imigrasi.
Namun, petugas disebut langsung melarang penggunaan handphone dan membentaknya.
Meski sudah menjelaskan tujuan penggunaan ponsel tersebut, wisatawan itu mengaku tetap dibawa ke sebuah ruangan kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
Di dalam ruangan, ia mengaku kembali mendapat perlakuan kasar hingga ancaman akan dipulangkan ke Singapura. Bahkan, pasangan tersebut disebut diancam bisa tidur di kapal feri atau di penjara.
Perempuan itu juga mempertanyakan biaya Rp500 ribu yang diminta petugas untuk pengurusan Visa on Arrival (VoA). Dalam unggahannya, ia sempat menyinggung dugaan pemerasan.
Tak hanya itu, ia juga mengaku mencium bau alkohol dari petugas yang memeriksanya.
Karena merasa tertekan dan ingin persoalan cepat selesai, pasangan tersebut akhirnya membayar biaya VoA dan mengikuti permintaan merekam video permintaan maaf.
Kasus tersebut kembali menyeret sorotan terhadap pelayanan keimigrasian di Batam. Sebelumnya, keluhan serupa juga sempat viral dan terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada warga Singapura tersebut dan melakukan mediasi.
“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh sama anggota untuk membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” ujar Guntur, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan biaya Rp500 ribu tersebut merupakan tarif resmi Visa on Arrival dan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi pungutan liar.
“Indikasi pungli sudah clear, Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” katanya.
Meski demikian, pihak Imigrasi tetap memeriksa oknum petugas terkait dugaan tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” jelas Guntur.
Imigrasi juga langsung melakukan tes urine terhadap petugas tersebut untuk memastikan tidak ada pengaruh narkoba.
“Kami juga langsung cek urine anggota, takutnya pengaruh narkoba, tapi hasilnya negatif. Kalau dugaan alkohol masih kami dalami,” tambahnya.
Editor : Gusti Yennosa