Pria Stres Tebangi 300 Pohon Jati Emas di Batam, Alasannya Bikin Miris
BATAM, iNewsBatam.id – Aksi nekat seorang pria yang menebangi ratusan pohon jati emas di kawasan Batam Kota, Kepulauan Riau, akhirnya terungkap.
Pelaku mengaku mengalami stres berat akibat persoalan keluarga dan ekonomi hingga melampiaskan emosinya dengan membabat pepohonan di pinggir jalan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengamankan pelaku berinisial TN setelah aksinya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Batam Kota, Kamis (30/4/2026) malam.
“Pelaku diketahui berinisial TN dan tercatat memiliki KTP Riau. Ada sekitar 300 pohon jati emas yang ditebang oleh pelaku,” ujar Nona, Kamis (7/5/2026).
Penebangan dilakukan mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana. Dalam waktu sekitar dua jam, pelaku membabat pohon-pohon tersebut menggunakan parang.
Polisi menyebut kerugian akibat aksi itu diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dari hasil pemeriksaan, TN diketahui menjalani hidup berpindah-pindah atau nomaden di kawasan hutan Duriangkang. Saat diamankan, ia mengaku sengaja menebang pohon karena mengalami tekanan mental akibat ditinggal istri dan anaknya.
“Dia mengaku stres berat karena ditinggal oleh anak dan istrinya sehingga menebang pohon jati emas di sepanjang jalan itu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kasus tersebut cepat ditindaklanjuti setelah video penebangan pohon viral di TikTok.
“Hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beberapa hari setelah kejadian,” ujarnya.
Menurut Robby, pelaku kini diproses hukum dan akan menjalani pembinaan lebih lanjut bersama Dinas Sosial Kota Batam untuk asesmen kondisi kejiwaannya.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara dan denda hingga Rp200 juta.(*)
Editor : Gusti Yennosa