Polisi Ringkus Pelaku Penimbunan Pertalite di Batam, Sita 815 Liter BBM Subsidi
BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan Tanjung Uma, Batam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 815 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Tanjung Riau.
“Kami menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, kemudian tim melakukan penyelidikan dengan memantau kendaraan yang dicurigai,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati sebuah mobil pick up mengangkut 26 jeriken berisi Pertalite dari SPBU. Kendaraan itu kemudian dibuntuti hingga berhenti di sebuah rumah dekat Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma untuk menurunkan sebagian muatan.
Selanjutnya, kendaraan kembali bergerak dan berhenti di sekitar Puskesmas Tanjung Uma untuk menurunkan sisa jeriken.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku berinisial AA dan AS diketahui menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi. Surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dengan batas pembelian maksimal 25 liter.
Namun, surat itu disalahgunakan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar yang kemudian dikumpulkan dan dijual kembali.
“BBM tersebut dijual ke pertamini atau bengkel dengan harga sekitar Rp11 ribu per liter,” jelasnya.
Menurut Debby, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dari praktik ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 26 jeriken berisi total 815 liter Pertalite, serta surat rekomendasi yang digunakan untuk membeli BBM subsidi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : Gusti Yennosa