Aksi Nakal SPBU Batam Layani Isi BBM Subsidi ke Jeriken Tanpa Surat Resmi

BATAM, iNews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Pertalite selama tujuh hari kepada SPBU 14294716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam.
SPBU tersebut terbukti menyalurkan BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Pelanggaran terungkap pada 27 April 2025 sekitar pukul 03.20 WIB, saat sistem digitalisasi di SPBU tersebut mengalami gangguan.
Meski sempat menawarkan konsumen beralih ke produk Pertamax, pengisian Pertalite kemudian dilanjutkan. Dalam proses itu, CCTV merekam pengisian Pertalite menggunakan jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan bahwa sebelum kasus ini ramai di media sosial, Pertamina telah melakukan investigasi internal.
"Dari hasil pemeriksaan terbukti pengelola SPBU melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang mengharuskan penggunaan jerigen disertai dokumen resmi," ujar Susanto, Senin (28/4/2025).
Editor : S. Widodo