Aksi Nakal SPBU Batam Layani Isi BBM Subsidi ke Jeriken Tanpa Surat Resmi

BATAM, iNews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Pertalite selama tujuh hari kepada SPBU 14294716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam.
SPBU tersebut terbukti menyalurkan BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Pelanggaran terungkap pada 27 April 2025 sekitar pukul 03.20 WIB, saat sistem digitalisasi di SPBU tersebut mengalami gangguan.
Meski sempat menawarkan konsumen beralih ke produk Pertamax, pengisian Pertalite kemudian dilanjutkan. Dalam proses itu, CCTV merekam pengisian Pertalite menggunakan jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan bahwa sebelum kasus ini ramai di media sosial, Pertamina telah melakukan investigasi internal.
"Dari hasil pemeriksaan terbukti pengelola SPBU melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang mengharuskan penggunaan jerigen disertai dokumen resmi," ujar Susanto, Senin (28/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama tujuh hari terhitung mulai 29 April 2025.
SPBU juga diwajibkan memperbaiki mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai regulasi.
Jika dalam masa sanksi perbaikan tidak dilakukan, Pertamina mengancam akan memberikan sanksi tambahan yang lebih berat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut melaporkan kejadian ini. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," tegas Susanto.
Editor : S. Widodo