Polisi Periksa Pengelola SPBU Kabil Terkait Penjualan BBM Bersubsidi Pakai Jeriken

BATAM, iNews.id - Penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada konsumen yang menggunakan jeriken di SPBU Kabil, Nongsa, Batam berbuntut panjang.
Tak hanya menghadapi sanksi dari Pertamina, pengelola SPBU tersebut dipanggil polisi untuk dimintai keterangan di Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.
Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Zamrul, membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya, sekarang kami sedang minta keterangan dari SPBU," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Pemanggilan dilakukan usai beredarnya video dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
Menurut Zamrul, penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Disinggung soal unsur pidana, Zamrul mengatakan hal itu akan diketahui setelah proses pemeriksaan itu selesai.
Editor : S. Widodo