Modus Baru! Barang Bekas Impor Ilegal Masuk Batam Lewat Koper Penumpang
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyelundupan ratusan barang bekas impor ilegal dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, yakni menyamarkan barang dengan koper dan ransel agar terlihat seperti bawaan pribadi penumpang.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas impor barang bekas ilegal.
“Barang yang diselundupkan berupa pakaian, sepatu, tas, hingga mainan bekas yang dibawa menggunakan koper dan ransel,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial SM, CN, dan PW di sejumlah lokasi berbeda.
Petugas pertama kali menemukan sebuah taksi pelabuhan yang membawa tiga koper dan satu tas berisi sepatu serta tas bekas milik SM. Selanjutnya, polisi menghentikan kendaraan lain yang membawa lima koper dan 19 tas berisi pakaian bekas milik CN.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada sebuah rumah yang menyimpan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas yang didatangkan sehari sebelumnya melalui jalur yang sama.
Polisi kemudian kembali menemukan satu unit mobil yang membawa empat koper dan empat tas berisi berbagai barang bekas milik pelaku lainnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 12 koper dan 34 tas ransel dengan rincian 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan bekas.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Saputra, mengungkap para pelaku menggunakan modus menyewa orang untuk membawa barang tersebut.
“Pelaku menyewa orang dengan bayaran Rp100 ribu agar barang terlihat seperti milik pribadi penumpang,” jelasnya.
Menurutnya, praktik ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas di pintu kedatangan pelabuhan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perdagangan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa