Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rp22,7 Miliar, Dari Pasir Timah hingga Narkoba

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan berbagai kasus penyelundupan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025.
Dari rangkaian operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15,8 miliar dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp22,7 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan salah satu kasus terbesar adalah penyelundupan pasir timah menggunakan KM Maju Berkembang. Kapal itu mengangkut 22 ton pasir timah dari Bangka Belitung menuju Songkhla, Thailand.
"Kami telah melakukan penindakan terhadap kapal itu karena tanpa dokumen kepabeanan. Kapal ditangkap di Perairan Natuna dengan nilai barang Rp3,224 miliar," ujar Muhtadi.
Nahkoda kapal berinisial MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Bea Cukai juga menindak KM Leffindo Jaya 10 yang membawa 856 koli barang campuran berisi pakaian, sepatu, tas, dan berbagai produk lain menuju Tanjung Buton.
"Nilai barang sebesar Rp4,28 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp963 juta. Nahkoda berinisial ES juga ditetapkan tersangka," katanya.
Untuk pengawasan kargo ekspor-impor, Bea Cukai Batam mencatat 59 penindakan dengan nilai barang Rp2,76 miliar. Barang-barang itu berupa furniture, kasur, dan lainnya yang kini disita negara.
Muhtadi menambahkan, untuk jalur ekspor pihaknya juga menemukan penyelundupan rotan yang disamarkan sebagai stik bambu. Nilai barang mencapai Rp260 juta dengan kerugian negara Rp26 juta.
"Ini yang pertama pecah telur, kami melakukan penindakan terhadap kontainer berisi rotan," ucapnya.
Tak hanya itu, barang penumpang juga menjadi sorotan. Sepanjang periode tersebut, ada 45 penindakan dengan berbagai komoditi mulai handphone hingga uang tunai miliaran rupiah.
Petugas juga melakukan 8 penindakan terhadap 339 paket barang kiriman melalui kapal Roro. Dari operasi ini, disita uang tunai Rp1,45 miliar dengan sanksi administrasi berupa denda Rp145 juta.
Dalam kasus narkotika, Bea Cukai Batam mengamankan 1.219,9 gram sabu, 19 butir ekstasi, 1.062 gram ganja, dan 333 butir obat terlarang.
"Sebanyak lima tersangka ditetapkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke BNN," kata Muhtadi.
Editor : Gusti Yennosa