Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rp22,7 Miliar, Dari Pasir Timah hingga Narkoba
Jum'at, 12 September 2025 | 08:46 WIB

Sementara itu, dari barang kena cukai ilegal, petugas menyita 4,98 juta batang rokok serta 1.150 botol atau 840 liter minuman keras.
Total nilai barang Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp108 juta. Denda administrasi minuman keras senilai Rp326 juta juga sudah dibayarkan.
Dari jalur barang kiriman pos, Bea Cukai Batam turut menggagalkan penyelundupan tiga unit airsoft gun di Kantor Pos Batam.
"Selama lebih dari satu bulan, kami menerbitkan 77 nota hasil intelijen, 174 surat bukti penindakan, dan dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai," pungkas Muhtadi.
Editor : Gusti Yennosa