get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Bongkar Sindikat Vape Narkoba Internasional, Ribuan Cartridge Diamankan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rp22,7 Miliar, Dari Pasir Timah hingga Narkoba

Jum'at, 12 September 2025 | 08:46 WIB
header img
Sejumlah barang selundupan yang ditegah aparat BC Batam ditunjukkan dalam konferensi pers. Total senilai Rp22,7 miliar barang selundupan yang ditangani. (Foto: Alfie/iNews.id)

Sementara itu, dari barang kena cukai ilegal, petugas menyita 4,98 juta batang rokok serta 1.150 botol atau 840 liter minuman keras.

Total nilai barang Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp108 juta. Denda administrasi minuman keras senilai Rp326 juta juga sudah dibayarkan.

Dari jalur barang kiriman pos, Bea Cukai Batam turut menggagalkan penyelundupan tiga unit airsoft gun di Kantor Pos Batam.

"Selama lebih dari satu bulan, kami menerbitkan 77 nota hasil intelijen, 174 surat bukti penindakan, dan dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai," pungkas Muhtadi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut