Imigrasi Batam Tangkap 24 WNA, 14 dari Tiongkok

BATAM, iNewsBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas 24 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 15-16 Juli 2025.
Operasi ini merupakan arahan langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Di Batam, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan intensif di sejumlah titik rawan dan kawasan industri yang tersebar di wilayah kerja Imigrasi Batam.
Hasilnya, petugas mengamankan 10 WNA asal Myanmar dan 14 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena melanggar aturan izin tinggal.
“WNA asal Tiongkok tersebut terlibat dalam aktivitas proyek dan operasional perusahaan dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak mengakomodasi aktivitas bekerja,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Sabtu (19/7/2025).
Sebagai langkah hukum, seluruh WNA itu akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. “Setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa