Kejari Batam Terima SPDP Guru SMKN 1 Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
BATAM, iNewsBatam.id – Kejaksaan Negeri Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang oknum guru di SMKN 1 Batam.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan SPDP atas tersangka berinisial MJ diterima sekitar dua pekan lalu dari penyidik Polresta Barelang. Jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.
“SPDP atas nama MJ sudah kami terima dua minggu lalu dan JPU telah ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan cabul dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban seorang siswa, datang terlambat ke kelas bersama rekannya. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area Ruang Galeri Kewirausahaan.
Di lokasi itu, tersangka menanyakan alamat rumah kedua siswa. Siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah diperbolehkan pulang, sementara korban yang tinggal lebih jauh diminta tetap berada di ruangan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diberi tiga opsi hukuman, yakni penambahan poin pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, serta pemanggilan orang tua.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan opsi terakhir diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindak pidana.
“Modusnya memberikan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi tertentu, tersangka diduga menyalahgunakannya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Penyidik menyebut tersangka kemudian diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan melakukan tindakan cabul.
Saat ini MJ telah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian olahraga korban, rekaman CCTV, serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut masih terus diproses oleh penyidik Polresta Barelang dan akan dilimpahkan ke Kejari Batam setelah berkas dinyatakan lengkap.
Editor : Gusti Yennosa