Mahasiswi Batam Alami Teror Usai Putus Cinta, Video Pribadi Disebar Mantan Pacar
BATAM, iNewsBatam.id – NF, seorang mahasiswi di Batam, tak menyangka hubungan asmara yang dijalani sejak 2023 berakhir menjadi mimpi buruk. Setelah memutuskan sang kekasih, ia justru diduga menjadi korban penyebaran video pribadi dan ancaman.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Seorang pria berinisial S telah ditangkap polisi di Jambi setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan laporan korban menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.
“Korban merasa harga dirinya direndahkan dan mendapat ancaman dari tersangka,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Peristiwa bermula saat korban dan tersangka masih berpacaran pada 2023. Saat itu, tersangka meminta dijemput di kamar kosnya di Batuaji dengan alasan sepeda motor mati pajak. Korban kemudian menjemput dan diajak ke sebuah hotel.
Di tempat itulah, tersangka diduga merekam video bermuatan asusila menggunakan ponsel milik korban. Korban disebut menolak perekaman tersebut, namun tersangka tetap melakukannya dengan alasan untuk konsumsi pribadi.
Tanpa sepengetahuan korban, rekaman itu diduga dikirim ke ponsel tersangka. Meski korban sempat meminta agar video dihapus, permintaan tersebut diduga tidak dipenuhi.
Hubungan keduanya berakhir pada Juli 2025. Namun setelah putus, tersangka diduga menyebarkan video tersebut kepada keluarga korban dan melalui media sosial.
Tak hanya itu, tersangka juga disebut meminta uang Rp1,2 juta dengan alasan untuk membayar kos dan mengancam akan menyebarkan video jika tidak dituruti. Korban sempat mengirimkan uang tersebut demi menghentikan ancaman.
Sebulan kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan nominal yang sama. Kali ini korban hanya mentransfer Rp300 ribu sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jambi.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Gusti Yennosa