Skandal Wamen Silmy Karim, KPK Bongkar Rekening Gendut Rp366,7 Miliar Milik 35 Pegawai Imipas
JAKARTA, iNewsBatam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pengungkapan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Kasus megaproyek haram ini terendus berkat temuan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 pegawai Kementerian Imipas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus izin tinggal WNA ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada 2025, yang diperkuat oleh laporan transaksi keuangan dari PPATK.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan terkait 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setyo menyebut mutasi rekening tersebut sangat tidak wajar karena porsi gaji resmi hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar. Sementara 97 persen sisanya, atau sekitar Rp357 miliar, diduga kuat merupakan uang pelicin dari pemohon dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal.
Dalam perkembangannya, Silmy Karim diduga ikut mencicipi dana tersebut dengan meminta jatah melalui bawahannya, Jaya Saputra, saat ia masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada kurun waktu 2023–2024.
Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
Editor : Vitrianda Hilba Siregar