29 WNA Asal Tiongkok Terjaring Pengawasan Imigrasi di Proyek Marina City Batam
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menemukan 29 warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja tanpa izin di proyek apartemen kawasan Marina City Waterfront, Selasa (21/4/2026).
Operasi pengawasan keimigrasian gabungan tersebut menyasar aktivitas tenaga kerja asing di lokasi proyek konstruksi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan petugas melakukan penyisiran area serta pemeriksaan dokumen dan aktivitas para WNA.
“Tim kami melakukan pemeriksaan dokumen serta aktivitas WNA di lokasi proyek,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Total terdapat 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok di lokasi tersebut. Rinciannya, 5 orang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang masuk dengan Visa on Arrival (VoA).
Namun, pemeriksaan awal mengindikasikan adanya aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki sebagian WNA tersebut.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 WNA. Sementara itu, 5 orang lainnya dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan mendalami seluruh temuan, termasuk peran pengelola proyek dan pihak penjamin.
“Kami akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan serta memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Imigrasi juga melakukan pendalaman terkait jumlah tenaga kerja asing dan jenis pekerjaan yang dilakukan di proyek tersebut.
Pihaknya mengimbau para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan setiap WNA bekerja sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.
Editor : Gusti Yennosa