Bongkar Skandal Uang Klik di Imigrasi Bali, KPK: Tak Setor Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta, Izin WNA Dipersul
JAKARTA, iNewsBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus pungutan liar atau pungli terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya variasi setoran dari biro jasa mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per dokumen agar pengajuan mereka segera diproses.
Praktik lancung ini terkuak setelah tim penyidik KPK memeriksa enam pihak biro jasa di Pulau Dewata.
"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan pihak biro jasa kepada oknum di Kanim (Kantor Imigrasi) Ngurah Rai. Selain itu, ada juga dugaan aliran setoran ke Kanim Denpasar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Budi menjelaskan, nominal pelicin tersebut sangat variatif tergantung jenis dokumen keimigrasian yang diajukan, seperti KITAS atau KITAP. Jika uang pelicin ini tidak diberikan, pihak imigrasi setempat sengaja memperlambat proses pengajuan. Dalam perkara ini, muncul istilah khusus untuk uang pelicin tersebut, yaitu 'uang klik'.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar