Bongkar Skandal Uang Klik di Imigrasi Bali, KPK: Tak Setor Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta, Izin WNA Dipersul
Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:31 WIB
"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal istilah 'uang klik', yaitu uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan sengaja mempersulit yang dilakukan oleh oknum imigrasi kepada biro jasa," tegas Budi.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar