get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Pemerasan WNA di Batam, Oknum Imigrasi Terancam Hukuman Berat

Imigrasi Kepri Akui Oknum Petugas Batam Diduga Peras WNA, Investigasi Masih Berjalan

Minggu, 29 Maret 2026 | 12:30 WIB
header img
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau memberikan keterangan pers terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing di TPI Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum petugas dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menyampaikan bahwa temuan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan pegawai internal serta pihak ketiga.

“Dari hasil penelusuran awal, terdapat indikasi keterlibatan oknum dan pihak ketiga. Bahkan ada dugaan unsur uang dalam proses tersebut yang saat ini masih kami dalami,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media asing Mothership yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap WNA pada 13 dan 14 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran, oknum yang terlibat berinisial JS, seorang pegawai imigrasi yang menjabat sebagai asisten supervisor, serta AS yang diduga berperan sebagai pihak ketiga.

Ujo menjelaskan, awalnya pihak imigrasi mengalami kendala dalam mengidentifikasi korban karena hanya disebutkan inisial. Namun, setelah penelusuran melalui data perlintasan dan rekaman CCTV, diketahui salah satu korban berinisial NAY merupakan warga negara Myanmar.

Peristiwa bermula ketika sejumlah WNA tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung, seperti tiket kembali ke negara asal, sehingga harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi.

Dalam proses tersebut, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan melakukan negosiasi dengan petugas. Dari situ, muncul dugaan praktik di luar prosedur yang mengarah pada pemerasan.

“Kami tidak menutup-nutupi. Ini bentuk tanggung jawab kami. Kami juga merasa kecewa dan malu atas kejadian ini,” tegas Ujo.

Saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi telah turun langsung ke Batam untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Investigasi dilakukan atas perintah langsung pimpinan, termasuk Menteri, Wakil Menteri, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

“Tim dari pusat bersama kami langsung turun ke Batam. Proses pemeriksaan masih berjalan karena tidak hanya personel internal, tetapi juga pihak eksternal,” jelasnya.

Terkait sanksi, Ujo menyebut ada dua kemungkinan, yakni melalui sidang kode etik atau pemberian hukuman disiplin.

Dalam kasus sebelumnya, sanksi disiplin bahkan bisa berupa penempatan khusus di Nusakambangan sebagai bentuk pembinaan.

Sementara itu, Kasubdit Pantal Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Washington Napitulu, mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pihak ketiga AS diduga memungut 100 dolar Singapura per orang dari WNA. Namun setelah negosiasi, disepakati total 250 dolar Singapura untuk tiga orang.

“Dari 250 dolar tersebut, sekitar 150 dolar diberikan kepada oknum petugas, sementara sisanya untuk pihak ketiga,” ujarnya.

Hasil investigasi ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut