Bea Cukai Tegah 18 Kontainer Limbah B3, Batam Nyaris Jadi Tempat Sampah Dunia

BATAM, iNewsBatam.id - Batam nyaris menjadi tempat pembuangan limbah dunia. Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan penyelundupan 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar.
Pengungkapan ini berawal dari hasil analisa intelijen yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam setelah menerima Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025.
Hasil analisa mengindikasikan adanya 5 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang diduga berisi limbah B3.
Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai Batam langsung melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 29 September 2025. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama Gakkum LHK sehari kemudian, Selasa (30/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel, charger, komputer, sparepart berkarat, komponen AC, hingga campuran logam dan plastik.
“Seluruh temuan tersebut memiliki ciri khas limbah B3 dan sudah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) serta laporan penegakan hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Senin (6/10/2025).
Zaky menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan dan Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini kini dalam tahap pendalaman oleh Unit Penindakan Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK.
Ia menegaskan, Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.
“Kami berkomitmen memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia. Sinergi dengan Gakkum LHK akan terus diperkuat untuk menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang merusak lingkungan dan kesehatan,” tegas Zaky.
Saat ini, Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK masih berkoordinasi terkait langkah hukum berikutnya, termasuk rencana reekspor (pengembalian ke negara asal) terhadap kontainer yang terbukti mengandung limbah B3.
Editor : Gusti Yennosa