327 iPhone Bekas Gagal Diselundupkan di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 327 unit handphone bekas merek iPhone seri 12 dan 13 berhasil diamankan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah, mengatakan barang-barang elektronik bernilai tinggi itu hendak diselundupkan ke Jakarta, Minggu (14/7/2025).
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 327 unit iPhone, seri 12 dan 13, dalam kondisi bekas dan hendak dikirim secara ilegal ke Jakarta," kata Zaki, dalam konferensi pers di Batam, Rabu (16/7/2025).
Zaki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan barang bawaan di terminal keberangkatan domestik. Dari hasil penyelidikan awal, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya merupakan calon penumpang yang menjadi pelaku utama, sementara dua lainnya adalah oknum pengemudi ojek online yang diduga membantu membawa masuk barang ke area bandara.
Namun, Zaki belum menyebutkan identitas para tersangka secara rinci. "Saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang memberi perintah dan mengendalikan jaringan ini," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Pelaku utama masuk ke area bandara dalam keadaan tanpa barang, sementara handphone-handphone tersebut diantar kemudian oleh dua oknum ojek online menggunakan boarding pass palsu.
Editor : Gusti Yennosa