get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Bongkar 37 Kasus Narkoba dan Capai Target Penerimaan 2025

327 iPhone Bekas Gagal Diselundupkan di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:15 WIB
header img
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah menunjukkan barang bukti ratusan ponsel ilegal yang hendak diselundupkan ke Jakarta. (Foto: Yude/iNews.id)

Barang disembunyikan dalam rompi khusus yang telah dimodifikasi agar mampu memuat puluhan unit handphone.

Zaki menambahkan, nilai barang yang hendak diselundupkan ditaksir mencapai Rp1,85 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp406,8 juta. Para pelaku disebut menerima imbalan dari setiap unit yang berhasil dikirim.

“Pelaku utama dijanjikan upah Rp60 ribu per unit, sementara oknum ojek online mendapat Rp10 ribu per unit yang mereka antar ke dalam area bandara,” ujar Zaki.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut