get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang Pasang 1.500 Bendera Merah Putih dan Bagikan Sembako di Galang

Kasus Narkoba Batam Berbuntut Dugaan Ujaran SARA, Polisi Selidiki

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:43 WIB
header img
Perwakilan IKMAL usai melaporkan unggahan berbau SARA di Mapolresta Barelang. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dugaan ujaran bermuatan SARA yang muncul di tengah kasus penangkapan tersangka narkoba di Batam resmi dilaporkan ke polisi. Ikatan Keluarga Maluku (IKMAL) Kota Batam mengadukan pemilik akun media sosial yang diduga menulis komentar bernada rasis.

Laporan tersebut disampaikan Ketua I IKMAL Kota Batam Josef De Fretes ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 561/VIII/2026/Satreskrim.

Josef mengatakan komentar yang dipersoalkan muncul di grup Facebook Wajah Batam pada Rabu (19/8/2026) malam. Menurut dia, komentar tersebut diduga menyerang kelompok masyarakat berdasarkan identitas ras dan etnis.

“Kami membawa ini ke jalur hukum supaya persoalannya diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat,” ujar Josef di Mapolresta Barelang.

Dalam pengaduannya, IKMAL menduga komentar tersebut melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Selain itu, pelapor juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tokoh masyarakat Indonesia Timur sekaligus pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau, Moody Arnold Timisela, meminta kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Ia menilai langkah hukum diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami berharap terlapor ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena ini bisa merusak kesatuan di Batam,” kata Moody.

Menurut Moody, sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus paguyuban Indonesia Timur telah berupaya menjaga situasi tetap kondusif.

“Ada gejolak yang sudah muncul, tetapi masih bisa kami tahan bersama tokoh masyarakat dan pengurus paguyuban Indonesia Timur. Karena itu kami bawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami tidak ingin terjadi gejolak di lapangan,” ujarnya.

Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Ia mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan awal untuk memastikan isi komentar, identitas pemilik akun, serta konteks dugaan pelanggaran hukum.

“Kami tengah melakukan penyelidikan awal untuk mendalami isi komentar, menelusuri pemilik akun, serta memeriksa konteks pelanggaran hukum yang dilaporkan,” kata Hafidh.

Polisi selanjutnya akan mendalami materi pengaduan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam komentar yang dilaporkan.

Kasus ini mencuat bersamaan dengan perhatian publik terhadap penangkapan seorang tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut