Bareskrim Terbitkan DPO Basri Lewaimang, Diduga Terlibat Kasus Narkoba di Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial BL yang diduga terlibat dalam perkara narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau.
DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan dokumen tersebut, BL diketahui bernama Basri Lewaimang, warga negara Indonesia yang lahir di Alor pada 1 Oktober 1975. Pekerjaan terakhirnya tercatat sebagai wiraswasta.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penerbitan DPO tersebut.
"Benar, suratnya dikeluarkan oleh Bareskrim Polri," kata Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Dalam surat DPO, penyidik mencantumkan dua alamat yang berkaitan dengan Basri di Kota Batam.
Alamat pertama berada di Diamond Palace Residence Blok B Nomor 37A, Belian, Batam Kota. Sementara alamat kedua tercatat di kawasan Royal Grande 4, Sungai Panas, Batam Kota.
Polri juga mencantumkan sejumlah ciri fisik Basri untuk membantu proses pencarian.
Ciri tersebut antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, kulit hitam dan tidak bertato.
Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri untuk segera memberikan informasi kepada penyidik atau penyidik pembantu di kantor kepolisian terdekat.
Nomor kontak yang tercantum dalam dokumen DPO yakni 082272274949 dan 08121385050.
Editor : Gusti Yennosa