get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Hubungan Asmara Berakhir, WN Banglades Sebar Video Mesum Mantan

Penyebar Video Porno Mirip Rebbeca Klopper Tertunduk Lesu saat Hadiri Sidang Putusan di PN Jaksel

Kamis, 18 Januari 2024 | 13:53 WIB
header img
Sidang kasus penyebaran konten video porno mirip Rebbeca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). : Selvianus Kopong

JAKARTA, iNewsBatam.id -  Sidang kasus penyebaran konten video porno mirip Rebbeca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Beragenda putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bayu Firlen alias BF.

Pantauan dilokasi, penyebar video syur mirip Rebbeca Klopper tiba dilokasi sekitar Pukul 13.30 WIB dibawa mobil tahanan. Mengenakan pakian berwarna putih,  terdakwa berinisial BF itu tertunduk lesu dan enggan memberikan komentar kepada awak media.

Dia langsung digiring oleh petugas menuju ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama beberapa tahanan lainnya.

Terkait masalah itu, sebelumnya, kuasa hukum Bayu Firlen (BF), Rika Sandria membantah kliennya hanya sebagai korban atas perkara ini. Sehingga ia berencana mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

Pasalnya ada dua hal menjadi pertimbangan mereka diantaranya, aktor bukan intelektual sekaligus korban dari penyebaran video syur tersebut.

"Seperti saya sampaikan tadi, BF bukanlah aktor intelektual dia bukan mengupload ke YouTube tetapi dia hanya mendownload dari YouTube, akun media sosial yang siapa saja bisa mengakses," tegas  Rika Sandria saat menjalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Jadi kami harus membuktikan dalil yang kita buktikan tadi, jaksa menuntut apa yang dia dalilkan memang ini terbukti, tetapi sebagai penasihat hukum untuk mematahkan hukuman tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Bayu Firlen bersalah, karena terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Rebbeca Klopper. Terdakwa melanggar Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas   UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut