Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Runtuhnya Jaringan Narkoba Planet Batam: Kronologi Kaburnya Yuwanky hingga Tertangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk

Rabu, 09 September 2026 | 17:33 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber membeberkan hasil pengungkapan kasus praktik siaran langsung bermuatan pornografi di platform media sosial TikTok dan Tevi. Foto: Dok

Keenam tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, serta penyediaan konten pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut