Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk
Rabu, 09 September 2026 | 17:33 WIB
Keenam tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, serta penyediaan konten pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar