Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yuwanky dan Basri Jalani Rekonstruksi Kasus Narkoba di Planet Batam
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk

Rabu, 09 September 2026 | 17:33 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber membeberkan hasil pengungkapan kasus praktik siaran langsung bermuatan pornografi di platform media sosial TikTok dan Tevi. Foto: Dok

Keenam tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, serta penyediaan konten pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut