Baru Bebas, Residivis di Batam Curi 30 Motor dalam Sebulan
BATAM, iNewsBatam.id - Seorang residivis berinisial A (20) kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri sepeda motor di Kota Batam, Kepulauan Riau. Ironisnya, pelaku baru sebulan bebas dari penjara usai menjalani hukuman tiga tahun atas kasus pencurian serupa.
Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap saat beraksi di Dataran Engku Putri, Batam Center, pada Sabtu (25/10/2025) malam. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor milik warga.
“Pelaku ini sudah 30 kali beraksi. Sekitar 15 kali di Engku Putri dan beberapa kali di One Mall,” ujar Ferry, Kamis (30/10/2025).
Menurut Ferry, pelaku dikenal sebagai spesialis pembobol motor menggunakan kunci T. Ia mampu membuka kunci kendaraan dalam waktu singkat tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku memang ahli dalam membongkar motor dengan cepat. Cara kerjanya rapi dan sulit terdeteksi warga maupun petugas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual ke pulau lain menggunakan perahu speed, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pemilik perahu tersebut.
“Targetnya motor keluaran baru. Motor itu dibawa ke Pulau Moro pakai speed. Kami juga memburu satu pelaku lain berinisial R yang berstatus DPO,” tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual motor curian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T sebagai barang bukti.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan hidup. Namun kami terus dalami jaringan penadahnya,” kata Ferry.
Kasus ini kini ditangani Polsek Batam Kota, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap R (DPO) yang diduga berperan sebagai rekan pelaku dalam aksi pencurian beruntun tersebut.
Editor : Gusti Yennosa