Wali Murid SMKN 2 Batam Disebut Bayar Guru Honorer, Ini Kata Disdik Kepri

Pratamayude
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Informasi mengenai wali murid SMK Negeri 2 Batam yang disebut dibebani biaya untuk membayar guru honorer beredar di tengah masyarakat. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Kabar itu mencuat setelah sejumlah guru honorer yang sebelumnya mengajar di SMKN 2 Batam diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah pengangkatan tersebut, sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar untuk mengisi kekurangan guru. Kondisi itu kemudian disebut menjadi salah satu alasan komite sekolah menggalang sumbangan dari wali murid.

Kepala Disdik Kepri Andi Agung mengatakan, sekolah memang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Menurutnya, penggalangan dana tersebut dilakukan oleh komite sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

"Artinya itu kan komite yang mengelola. Itu memang tidak dibebankan, tetapi adalah sumbangan. Kami mengakui memang guru kita kekurangan. Itulah langkah-langkah yang diambil oleh komite," ujar Andi Agung, Jumat (2/10/2026).

Andi menegaskan, sumbangan dari wali murid tidak boleh ditetapkan sebagai kewajiban dengan nominal tertentu. Pemberian dana harus berdasarkan kesepakatan dan dilakukan secara sukarela.

"Yang tidak boleh itu adalah ditentukan (besaran nominalnya). Itu namanya pungli. Nominalnya terserah, itu berdasarkan kesepakatan. Komite lah yang bergerak melibatkan orang tua, tetapi tidak dipaksakan dan tidak dipatok," tegasnya.

Ia mengatakan, wali murid yang tidak mampu atau tidak bersedia memberikan sumbangan tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak sekolah maupun komite.

"Kalau misalnya ada yang tidak mau menyumbang, ya tidak apa-apa," katanya.

Menurut Andi, mekanisme sumbangan juga dapat menerapkan pola subsidi silang. Wali murid yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dapat memberikan sumbangan lebih besar, sementara wali murid lainnya tidak diwajibkan memberikan nominal yang sama.

"Biasanya kan ada juga yang menerapkan subsidi silang. Misalnya ada orang tua yang menyumbang Rp500 ribu, boleh, tidak masalah," ujarnya.

Selain itu, Andi meminta pengelolaan dana sumbangan dilakukan secara transparan. Komite sekolah harus memiliki pencatatan yang jelas mengenai dana yang diterima dan penggunaannya.

"Komite yang mengelola, dan dana itu bisa dipertanggungjawabkan karena pencatatannya lengkap," kata Andi.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network