Nekat Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Sanksi Warga

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pesta kembang api. (Dok sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Sikap tegas akan diambil polisi terhadap warga yang tetap menyalakan kembang api atau petasan malam Tahun Baru 2022.

Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi.  

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021).  

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum. 

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," ujar dia. 

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. 

"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," pungkasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network