JATIM, iNewsBatam.id - Seorang suami di Kota Malang, Jawa Timur tega membunuh dan memutilasi tubuh istrinya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024) mengatakan, tersangka bernama James Loodewyk Tomatala (61) merupakan pensiunan pegawai PLN.
Saat kejadian, pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian. usai membunuh trsangka ini membersihkan TKP dengan deterjen, termasuk potongan tubuh korban. "Jadi TKP-nya itu sudah bersih, lantai-lantainya juga sudah bersih dari darah, termasuk pakaian, alat-alatnya juga direndam pakai deterjen termasuk potongan tubuh korban," ujarnya.
Kemudian tersangka memasukkan potongan tubuh korban ke ember ada 9 bagian, yakni kepala-leher, lengan kanan atas - telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, paha atas kanan - lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, telapak kaki kiri, serta satu bagian badan korban diletakkan di samping ember berwarna hijau.
Jasad korban sempat disimpan sehari semalam sebelum akhirnya pada Minggu pagi (31/12/2023) aksi kejinya ketahuan. "Dibawa ke mana, tidak ada keterangan itu, karena pelaku urung untuk melaksanakan itu. Jadi setelah melakukan pemotongan tubuh kurban dia merasa kebingungan," katanya.
Setelah merasa kebingungan, dia menghubungi salah satu saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember.
Danang menambahkan, bila tersangka tidak jadi membuang dan menguburkan potongan jasad korban karena kebingungan. Padahal dia sudah menyiapkan kantong plastik berwarna hitam besar yang dibeli beberapa waktu sebelumnya.
"Linggis nggak sempat dipakai untuk apa-apa, termasuk kantong plastik yang besar-besar itu, tapi kemungkinan (untuk membuang atau menguburkan potongan tubuh) juga linggis itu, untuk dikuburkan dari jasad korban. Tapi belum sampai itu," katanya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
Sang suami yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.
Sumber: iNews Jatim
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait