BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Sei Beduk memenangkan Praperadilan terkait penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, terhadap tersangka Sepmen Parulian Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, pada Selasa (16/01).
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat permohonan praperadilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024.
Di persidangan, tersangka Sepmen Parulian Manalu hadir didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum Manalu & Rekan.
Terkait beberapa tuntutan yang diajukan oleh pemohon, Hakim Pengadilan Negeri secara tegas menolak seluruhnya permohonan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.
Adapun beberapa tuntutan pihak pemohon yakni, menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan atas nama Sepmen Parulian Manalu serta menghentikan penyidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk.
Pemohon juga meminta kepada termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Sementara, Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena permasalahan ini sudah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Saya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Editor : Johan Utoyo