NATUNA, iNewsBatam.id - Sebanyak 35 sekolah di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau digunakan sebagai tempat pemungutan suara (TPS), pada perhelatan pesta demokrasi 14 Februari 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Natuna, Umar Wirahadi Kusuma mengatakan, ada 35 sekolah yang mendapatkan surat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meminta izin gedung sekolah digunakan untuk TPS.
“Semalam kami minta datanya ke pihak sekolah yang mendapatkan surat dari PPS untuk sekolah yang dijadikan TPS,” kata Umar, Selasa (13/2/2024).
Umar menerangkan bahwasannya ruang sekolah yang digunakan untuk TPS mulai dari Taman Kanak-anak, SD, hingga ruang sekolah SMP.
Terkait penggunaan tersebut, pihaknya meniadakan proses belajar mengajar di sekolah dari satu hari menjelang hingga sudah pemungutan suara.
"35 sekolah ini, proses belajar mengajar ditiadakan dari tanggal 13-15 Februari. Proses belajar mengajarnya tetap berjalan secara fakultatif yang mana belajar mengajarnya di rumah masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, untuk sekolah lainnya tetap berjalan seperti biasanya. “Untuk sekolah yang tidak digunakan untuk TPS, proses belajar mengajarnya tetap dilaksanakan seperti biasa,” pungkasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait