BATAM, iNewsBatam.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi menyebutkan, TPS 036 di Sei Lekop, Kota Batam akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).
Pemungutan suara ulang ini dikarenakan adanya hak suara salah satu pemilih yang digunakan oleh orang lain. Sehingga, orang yang bersangkutan (pemilik KTPS asli) tidak diperbolehkan mencoblos oleh petugas KPPS. "Kami sudah melakukan rapat, untuk PSU ini akan kita laksanakan lebih cepat pada tanggal 18 Februari nanti," ujarnya, Jumat (16/2/2024).
Selain melakukan pemilihan ulang, KPU juga akan melakukan pemilihan lanjutan di delapan TPS yang terletak di Batu Selicin, Kota Batam.
Pemilihan lanjutan ini disebabkan saat pemungutan suara 14 Februari kemarin, TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43 dan 46 tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi daerah pemilihan (Dapil) 4 Kepri. Hal tersebut terjadi adanya kesalahan petugas saat melakukan pengepakan di gudang logistik KPU.
"Pemungutan Suara Lanjutan akan dilakukan pada 24 Februari 2024. Ini terjadi karena ada semacam human error ketika proses pengepakan di gudang logistik pemilu. Surat suara yang mesti dimasukkan ke kotak suara DPR Provinsi, ternyata yang dimasukkan adalah surat suara DPR RI. Sehingga, 8 TPS itu tidak kebagian surat suara DPRD Provinsi," katanya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait