Sidak Ombudsman di Lapas Perempuan Batam Ungkap Koperasi Mahal dan Pungli

Loberto Boli
Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Aduan dugaan pungutan liar (pungli) menjadi pintu masuk Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam.

Sidak dilakukan tim Ombudsman RI bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis malam (17/9/2026). Pengawasan itu dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan penarikan sejumlah uang kepada warga binaan.

Temuan tersebut kemudian dipaparkan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Syafrida mengatakan, awalnya Ombudsman merencanakan pengawasan di sejumlah lapas dan rutan. Namun, Batam ikut masuk dalam agenda setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungli.

Dari sidak tersebut, Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti dugaan pungutan uang. Tim juga menemukan persoalan dalam pengelolaan kebutuhan sehari-hari warga binaan.

Salah satunya berkaitan dengan harga barang yang dijual melalui koperasi. Menurut Syafrida, harga kebutuhan di koperasi dinilai mahal dan tidak memiliki standar baku seperti yang ditemukan di sejumlah lapas atau rutan lainnya.

"Kami menemukan harga barang di koperasi untuk warga binaan itu sangat mahal dan tidak punya standar yang baku seperti di lapas atau rutan lain," ujar Syafrida dalam RDP.

Ombudsman juga menemukan catatan belanja yang dibuat salah seorang warga binaan. Catatan tersebut berisi perbandingan harga barang yang dibeli dari hari ke hari.

"Ini catatan tulisan tangan dari warga binaan yang belanja di koperasi. Dia selalu membandingkan harga hari ini berapa, besok berapa. Harganya terus berubah," katanya.

Selain koperasi, persoalan biaya layanan komunikasi juga menjadi bagian dari perhatian Ombudsman dalam pengawasan di Lapas Perempuan Batam.

Sebelumnya, informasi yang beredar di media sosial juga memuat keluhan mengenai biaya penggunaan wartel dan harga kebutuhan sehari-hari di kantin lapas. Ombudsman kemudian melakukan sidak untuk mengklarifikasi informasi tersebut sekaligus melihat kondisi pelayanan secara langsung.

Dalam klarifikasi awal, pihak lapas membenarkan bahwa petugas yang dikaitkan dengan dugaan permintaan uang telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menjalani pembinaan.

Uang yang sempat diterima dari warga binaan juga disebut telah diminta untuk segera dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ombudsman meminta Kanwilpas memberikan tindakan sesuai ketentuan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari juga mendorong adanya edukasi hukum secara berkala kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka selama menjalani proses pemasyarakatan.

Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga hak hukum lainnya.

Ombudsman menyatakan temuan sidak di Lapas Perempuan Batam akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap standar pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network